KEDUDUKANDAN TUGAS POKOK . Pasal 2 (1). Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah atau membimbing pada pendidikan dasar dan menengah. (2). Guru sebagaimana tersebut pada ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah Sedangkanuntuk jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi terhadap siswa. PerekamMedis merupakan jabatan karier dan Jabatan fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan. Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi. 72Guru Kem. Pendidikana Nasional - Demikian pula Jabatan fungsional dapat dipilah lagi menjadi Jabatan fungsional umum dan Jabatan Fungsional Khusus atau Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Jurusita dan Jurusita Pengganti. Sehingga bukan termasuk Jabatan Fungsional Umum. Demikian pula dari 129 JFT yang sudah ditetapkan oleh Menpan analisisjabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam ketentuan ini adalah kebutuhan atau Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Kegiatan pemetaan kebutuhan menghasilkan peta kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Analis K ebijak an. P et a jaba tan ini merup akan ben tang an jaba tan Fungsional Doktermerupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter diantaranya: Klik pada daftar berikut untuk menuju ke: 1. Pengertian 2. Instansi Pembina 3. zZON2wi.

guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu