JalangMarpaung, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali (Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) Dengan hormat, Saya, Linton Purba alias Antoni Purba dengan ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Ketua Mahkamah Agung atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. PKingin menggunakan dasar suatu UU atau Perpu sebagai novum dalam pengajuan PK. Ketentuan tersebut sejalan dengan pendapat Hoge Raad Belanda yang dinyatakan di dalam putusan HR tanggal 24 Juni 1901, W.7629, bahwa novum tidak termasuk suatu ketentuan atau peraturan dari pemerintah umum PengajuanPK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru. Bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Adapunalasan-alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung s.t.d.t.d Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA). Sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat IM2untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai dasar permohonan novum ke Mahkamah Agung. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum dan Majelis Hakim berpendapat bahwa PT. IM2 harus terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Indar Atmanto, dengan alasan bahwa pada saat kejadian, Indar Atmanto adalah Direktur Utama PT. IM2 dan PT.IM2 dianggap · Untuk sebarang pertanyaan lanjut dan maklumat lanjut mengenai Permohonan Kemasukan Darul Kifayah 2022, sila hantar email ke [email protected] ATAU anda boleh buat pertanyaan ke premis MAIWP di Lot 28188, Jalan 36/10 Taman Koperasi Polis Fasa 2, Kuala Lumpur.. 5oJv.

contoh permohonan pk dengan novum